Minggu, 27 Maret 2011

zakat



            Zakat, adalah merupakan asset berharga ummat Islam sebab berperan di dewasa ini sebagai sumber dana potensial yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahateraan seluruh masyarakat. Para pakar dibidang hukum Islam menyatakan bahwa, zakat dapat komplementer dengan pembangunan nasional, karena dana zakat dapat dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya dalam bidang pengentasan kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan serta mengurangi jurang pemisah antara si kaya dengan si miskin sekaligus meningkatkan perekonomian pedagang kecil yang selalu tertindas oleh pengusaha besar dan mengentaskan berbagai persoalan yang berkaitan dengan sosial kemasyarakatan dan sosial keagamaan.

Persoalannya sekarang adalah fungsi dan peranan zakat yang begitu besar dalam ajaran agama Islam tidak sebanding dengan perhatian dan pelaksanaannya dari ummat Islam. Dari lima kewajiban pokok yang tercantum dalam Rukun Islam, Zakat adalah merupakan semacam ‘’anak tiri’’ bila dibandingkan dengan Rukun Islam yang lainnya, padahal kedudukannya adalah sama dalam ajaran agama Islam sebab sama-sama Rukun atau Tiang Penyangga Utama. Malah sebenarnya Zakat mempunyai kelebihan apabila dibandingkan dengan keempat Rukun Islam lainnya, sebab zakat selain bedimensi ubudiyah juga berdimensi sosial kemasyarakatan secara langsung dalam bentuk material, sedangkan keempat Rukun Islam lainnya hanya berdimensi ubudiyah dan kalaupun berdimensi sosial tetapi tidak secara langsung sebagaimana halnya zakat.
                        
 Untuk dapat mengangkat derajat zakat dari “anak tiri” menjadi “anak kandung”   maka perlu dilakukan perubahan paradigma tentang zakat, sehingga dengan demikian konsepsi zakat berubah dari konsepsi yang bersifat statis  menjadi konsepsi yang bersifat dinamis dan pada gilirannya akan mendapat perhatian yang cukup dari ummat Islam.

Agar upaya yang dimaksud dapat dicapai sebagaimana mestinya maka diperlukan adanya pengelolaan zakat secara profesional dengan menggunakan manajemen modern serta dengan melibatkan para pakar di bidangnya, di tambah dengan dukungan pemerintah yang intensif baik yang bersifat moril berupa kebijaksanaan-kebijaksanaan maupun yang bersifat materil dalam bentuk penyediaan dana operasional dan administratif.

Kesimpulannya ialah Pola penyaluran dana zakat hendaknya bersifat produktif sehingga dapat mengentaskan masyarakat dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan. Dan bukan bersifat konsumtif sebab hal ini cenderung mempertahankan kemiskinan.*** 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar