BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini mengalami kemajuan yang sangat pesat. Bahkan tidak terbatas oleh dimensi ruang dan waktu. Hal ini disebabkan semakin cepatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikuasai oleh manusia. Dalam kaitan ini pendidikan mempunyai peranan yang sangat penting, karena pendidikan yang berkualitas merupakan cermin kemajuan dan kecerdasan suatu bangsa sebagai landasan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pembangunan di Indonesia ditujukan dan di arahkan kepada perwujudan cita-cita bangsa yaitu masyarakat yang adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, GBHN sebagai landasan opersional pembangunan nasional menyatakan bahwa pembangunan bangsa diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia agar semakin maju dan mandiri.
Menurut Undang-Undang no. 23 tahun 1992 tentang kesehatan:
“Pasal 4 menyatakan setiap orang mempunyai hak yang sama dlam memperoleh derajat kesehatan dan pasal 5 menyatakan: setiap orang berkewajiban untuk ikut serta dalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan perortangan, keluarga dan lingkungannya. Kemudian pada pasal 8: pemerintah bertugas menggerakkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan kesehatan, bagi yang kurang mampu tetap terjamin pada pasal 9 tercantum: pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang tersebut terlihat adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara pemerintah dan masyarakat untuk, meningkatkan mutu lingkungan”
Dalam meningkatkan mutu dan kesehatan lingkungan, maka salah satu yang memegang peranan penting adalah tingkat perhatian pemerintah dan masyarakat terhadap sanitasi lingkungan. Sanitasi ingkungan adalah bagian dari kesehatan lingkungan yang mencakup tentang pembuangan sampah, limbah, pemenuhan kebutuhan air bersih dan persoalan jamban masyarakat. Jika pemerintah dan masyarakat tetap menjaga dan memelihara sanitasi lingkungan yang ada di sekirtarnya, maka akan berdampak terhadap tingkat kesehatan lingkungan dan tingkat kesehatan masyarakat itu sendiri.
Selanjutnya dalam Undang-undang No.23. tahun 1997 tentang ketentuaan pokok pengelolaan lingkungan hidup:
“Pada pasal 5 tercantum: (1) setiap orang mempunyai hak atas lingkungan yang baik dan sehat, (2) setiap orrang mempunyai hal atas informaasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dan pengelolaan lingkungan, (3) setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka rangka pengelolaanb lingkungan hidup sesuai dengan perundang-undangan yag berlaku. Pada pasal 6 tercantum: (1) setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungaan hidup. Sedangkan pasal 10 dinyatakan bahwwa dalam rangka pengelolaan lingkungsn hidup pemerintah berkewajiban: ayat (b) mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kemitraan antara masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup, (c) mewujudkan , menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kemitraan antara masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan”
Perkembangan industri berjalan dengan cepatnya di Indonesia. Teknologi modern banyak digunakan untuk mendapatkan hasil yang sebesar-besarnya, besama dengan kemajuan pembangunan, perkembangan industri, konsekuensinya terjadi pula perubahan secara nyata, yang tidak jarang menimbulkan efek yang tidak menguntukngkan bagi kelestarian lingkungan. Masalah lingkungan hidup ditimbulkan oleh perbuatan manusia yang tidak memperhatikan kelestarian daya dukung dari alam lingkungannya. Sebenarnya masalah lingkungan yang dihadapi di Indonesia pada umumnya adalah masalah perubahan konsep mental manusia Indonesia, yang mungkin tanpa disadari telah menjadi manusia perusak lingkungan sendiri. Perubahan konsep mental manusia tidak dapat berjalan atau berlangsung dalam satu hari, akan tetapi memerlukan waktu yang relatif panjang. Salah satu usaha untuk mempercepat perubahan itu adalah melalui pendidikan lingkungan hidup kepada masyarakat Indonesia sedini mungkin, baik melalui pendidikan formal maupun non formal (Munandar, dkk, 1996).
Berkaitan dengan aspek lingkungan hidup, penduduk kota ternyata merupakan pemakai sumber daya yang sangat rakus. Dengan gaya hidup yang bervariasi mereka mengkonsumsi sumber daya lebih dari sekedar memenuhi kebutuhannya. Akibatnya hampir seluruh kota mengalami masalah yang berhubungan dengan pencemaaran udara, sungai, dan tanah, serta masalah sampah rumah tangga yang banyak mengganggu kualitas lingkungan perkotaan (samlawi, 1997).
Fenomena seperti di atas juga terjadi di Kecamatan Bontoa Kabupaten Maros. Kecamatan Bontoa adalah slah satu Kecamatan di Kabupaten Maros yang terletak pada bagian utara kabupaten maros dan berbatasn dengan kabupaten Pangkep. Masyarakatnya memiliki pekerjaan beragam, sehingga di dalam interaksi sosialnya dapat menimbulkan berbagai macam masalah lingkungan serta perkembangan kehidupan yang beragam di warganya. Pertumbuhan dan perkembangan penduduk di Kecamatan ini selain memperlihatkan kondisi yang positif, terlihat juga aspek negatif yang berpengaruh terhadap sanitasi lingkungan, diantaranya sarana air bersih yang terbatas, pembuangan sampah di sembarang tempat, air bersih yang terbatas, pembuangan sampah di sembarang tempat, air limbah yang kurang terkendali dan tidak semua masyarakat memiliki jamban, sehingga pembuangan tinja yang kadang-kadang bukan pada tempatnya, serta pembuangan rumah yang kurang memperhatikan penataan lingkungan. Semua ini adalah merupakan tindakan masyarakat yang tidak memahami akan pentingnya arti sanitasi lingkungan.
Mengingat pentingnya menjaga dan memelihara sanitasi lingkungan yang merupakan tanggung jawab pemerintah dan juga masyarakat, sehingga dengan melihat fenomena yang terjadi di Kecamatan bontoa kabupaten Maros, maka penulis sangat tertarik untuk melaksanakan penelitian sanitasi lingkungan di kecmatan tersebut dengan alasan belum ada peneliti yang pernah meneliti tentang hal tersebut dan juga untuk mengetahui tentang faktor-faktor apa yang dapat mempengaruhi keadaan sanitasi lingkungan di kecamatan ini tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Dari fenomena dan gambaran tersebut di atas untuk memenuhi agar sanitasi lingkungan di Kecamatan bonta dan terpelihara, maka penulis akan mencoba untuk mengadakan penelitian daklam bentuk tesis yanng berjudul : Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap perilaku sanitasi lingkungan masyarakat Kecamatan Bontoa kabupaten maros.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar