Hari Ini, Sidang Pelaku Kerusuhan Temanggung Digelar
TEMPO Interaktif, Semarang - Ratusan aparat kepolisian melakukan penjagaan di kawasan Pengadilan Negeri Semarang untuk menjaga proses persidangan perdana 25 terdakwa kerusuhan Temanggung yang digelar hari ini.
Anggota polisi itu tampak bersiaga baik di dalam maupun di luar komplek PN Semarang. Tak hanya polisi yang berseragam, sejumlah polisi berpakaian sipil juga tampak banyak berseliweran di sekitar lokasi persidangan.
Halaman di depan kantor Pengadilan yang biasanya digunakan untuk parkir kendaraan, juga dikosongkan. Yang ada hanya sejumlah aparat kepolisian yang berjaga dengan peralatan dan persenjataan lengkap. Sedangkan di pintu masuk juga ada aparat yang memeriksa satu per satu pengunjung.
Ketatnya penjagaan di PN Semarang untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan menyusul adanya informasi yang menyebut ada ribuan pengunjung dalam persidangan 25 terdakwa kerusuhan Temanngung.
Untuk mengadil terdakwa, PN Semarang menunjuk enam majelis hakim yang terdiri dari 18 hakim. Persidangan kasus kerusuhan ini akan digelar serentak dengan menggunakan seluruh ruang sidang. Persidangan pekara ini akan digelar setiap hari Kamis.
Untuk menyidang pekara ini, jaksa penuntut menyiapkan tujuh berkas surat dakwaan untuk 25 terdakwa. Dari jumlah itu, sebanyak 23 terdakwa dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan pengeroyokan secara bersama-sama. Sedangkan dua terdakwa, yakni Syihabudin dan Lutfi Hakim Azis dijerat melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Kerusuhan Temanggung terjadi pada 8 Februari lalu di Pengadilan Negeri Temanggung karena dipicu ketidakpuasan massa atas vonis lima tahun kepada Antonius Bawengan, pelaku penistaan agama. Massa merusak dua gereja dan fasilitas sekolah milik yayasan Kristen. Polisi kemudian menangkap 25 orang dalam kasus kerusuhan tersebut.
Rofiuddin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar